AMERIKA SERIKAT

Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:51 WIB
Soal Pajak Web Italia, Trump Diprediksi Bakal Lancarkan Aksi Balasan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan bertemu dengan Presiden Italia Sergio Mattarella. Dalam pertemuan itu, Trump diperkirakan akan menyatakan aksi balasan terhadap pajak web (web tax) Italia yang berdampak perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Trump kemungkinan akan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan pajak digital ini di tingkat Organisation for Economic Cooperation (OECD). Namun, dia mencatat bahwa AS siap untuk melawan pungutan yang menyasar korporasi asal negaranya.

“Trump percaya ini adalah diskriminasi dan tidak adil bagi perusahaan AS karena mereka adalah perusahaan utama yang akan terpengaruh oleh pajak semacam itu,” ujar seorang pejabat senior administrasi AS, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menambahkan jika Italia benar melakukan pengenaan pajak web maka akan ada imbas yang terkena pada pelaku bisnis AS. Dengan demikian, Trump diperkirakan tidak memiliki pilihan selain membalas Italia demi melindungi bisnis AS.

Seperti diketahui, Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya di internet. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai Januari 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Kebijakan ini diambil Italia karena mereka mencari pendapatan alternatif yang akan memungkinkannya untuk membatalkan kenaikan pajak penjualan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selain itu, langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

Anggota Uni Eropa telah lama mengeluh tentang cara Facebook, Google, Alphabet, dan perusahaan digital lainnya yang mengumpulkan keuntungan besar tapi hanya membayar pajak beberapa juta euro per tahun.

Pada Agustus 2019, Prancis dan AS mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kebuntuan atas pajak Perancis yang dikenakan pada perusahaan internet besar. Pengenaan pajak yang diterapkan oleh Prancis mekanismenya berbeda dengan yang telah direncanakan oleh OECD.

Pejabat AS telah mengeluh retribusi yang ditargetkan secara tidak adil terhadap perusahaan AS seperti Facebook, Google, dan Amazon.com. Mereka saat ini dapat membukukan laba di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg, terlepas dari manapun pendapatan itu berasal. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara