KEPATUHAN PAJAK

Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:44 WIB
Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui surat elektronik.  

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi driver ojek online tidak mempermasalahkan permintaan Gojek kepada mitra usaha agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tidak menolak inisiatif Gojek yang meminta mitra usaha memiliki NPWP saat memperoleh penghasilan melalui aplikasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif dalam bidang perpajakan.

"Itu imbauan yang baik," katanya Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Igun menyatakan kepemilikan NPWP merupakan langkah awal kontribusi mitra usaha Gojek dalam mendukung pembangunan nasional. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan mitra jika sudah memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan melalui aplikasi online.

Dia menyambut baik langkah Gojek memfasilitasi mitra usaha untuk mendapatkan NPWP. Hal tersebut makin memudahkan mitra dalam menjalankan kewajiban perpajakan kedepannya.

"Sebagai warga negara yang baik yang turut mendukung pembangunan nasional maka langkah awal adalah dengan memiliki terlebih dahulu NPWP," terangnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Seperti diketahui, Gojek akan mengirimkan data mitra usaha kepada Ditjen Pajak (DJP). Start up layanan transportasi tersebut memberikan waktu kepada mitra yang belum memiliki NPWP memilih skema pajak penghasilan sampai 6 Mei 2021.

Terdapat dua pilihan pemenuhan PPh bagi mitra Gojek yaitu berdasarkan rezim normal PPh atau menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan pada UU PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek. Simak ‘Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT