KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menentukan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha.

“Ini menjadi perlu kehati-hatian dan perlu tambahan waktu [untuk membahasnya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Heru mengatakan penentuan kenaikan tarif cukai rokok saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, situasi pandemi mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai tarif dan instrumen kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

Kementerian Keuangan, sambungnya, masih mengoordinasikan beberapa kepentingan yang bersinggungan dengan kenaikan tarif cukai tersebut. Hal ini terutama sektor industri yang mempekerjakan banyak pekerja, baik pekerja langsung maupun tidak langsung.

Namun, Heru memastikan pemerintah tetap fokus pada tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada perokok usia muda. Dia berharap keputusan mengenai kenaikan tarif rokok nantinya mampu menjawab semua kepentingan, terutama dari sisi industri dan kesehatan.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan bisa segera diumumkan," ujarnya.

Sebelumnya, Heru telah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Meski demikian, dia belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif tersebut. Simak artikel ‘Bersiap, Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi’.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk melanjutkan rencana simplifikasi dan menaikkan tarif cukai rokok di atas 25% secara konsisten setiap tahun agar efektif menurunkan prevalensi merokok. Simak artikel ‘Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M