INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 10:00 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi & Litbang, Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menjanjikan pemanfaatan insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang bisa dilakukan tahun ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan waktu penerbitan insentif akan dilakukan setelah Idul Fitri.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan landasan hukum yang mengatur pemberian insentif sudah masuk tahap finalisasi. Dengan demikian, dalam waktu dekat, beleid yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut siap untuk dirilis.

“Yang paling dekat yang mau dikeluarkan adalah super deduction tax untuk vokasi dan litbang, PP-nya harusnya sudah tinggal finalisasi,” katanya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Menurut Suahasil, ketika PP sudah rilis, aturan turunan terkait tata cara pelaksanaan akan juga terbit dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, implementasi insentif bisa dinikmati pelaku usaha mulai tahun fiskal 2019.

Adapun aturan terkait tata cara pelaksanaan super deduction tax akan masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ditjen Pajak, sambung dia, akan menjadi aktor sentral dalam pelaksanaan insentif tersebut.

“Jika PP itu sudah selesasi maka kita buat PMK, sehingga bisa langsung dijalankan oleh Ditjen Pajak. Artinya, untuk tahun fiskal ini bisa mulai diaplikasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan