INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 16:20 WIB
Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok insentif untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Bila tidak ada aral melintang, payung hukum untuk insentif tersebut bisa dirilis pada akhir semester I/2019.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fasilitas fiskal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini, Selasa 7 Mei 2019. Perkembangan terkini rancangan beleid insentif pajak untuk litbang dan vokasi masih di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Untuk tax deduction masih ditempatnya BKF, mereka masih selesaikan itu. Kalau dikerjakan semester ini bisa selesai,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Penyelesaian aturan main pemberian insentif ini, menurut Darmin, menjadi faktor kunci. Pasalnya, setelah payung hukum rilis maka penerima manfaat dapat diklasifikasikan secara sistematis.

Untuk saat ini, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung. Pembahasan terutama terkait dengan industri yang berhak menerima insentif. Aspek tersebut akan menjadi bagian integral dari beleid super deduction tax.

“Sampai saat ini belum sampai ke klasifikasi calon penerima, [industri] itu ada banyak dan itu sedang disusun daftarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Seperti diketahui, rencana insentif fiskal untuk kegiatan litbang dan vokasi sudah digaungkan sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:08 WIB

klo di Indonesia iklim usahanya mantap, aman dan miski ada sedikit untung mk gak perlu dikasih fasilitas perpajakan atau yang lain pasti Investor datang berbondong2 ... lihat dinegara2 luar banyak..tuh.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak