SUPER TAX DEDUCTION

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 11:19 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan batasan lamanya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan akan ada batasan waktu kegiatan litbang selama 5 tahun. Batasan ini diperlukan agar produk yang dikembangkan dari hasil riset bisa segera masuk ke pasar.

"Kalau risetnya sudah lebih dari 5 tahun, produknya sudah usang dan tidak sesuai dengan selera pasar. Lihat saja, telepon genggam setiap tahun ada satu atau lebih inovasi produk baru yang masuk pasar,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas super tax deduction kegiatan litbang atau riset juga masuk ke dalam pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Yunirwansyah juga mengatakan besaran pengurangan penghasilan bruto nantinya akan ditentukan sesuai dengan gradasi kegiatan litbang atau riset yang dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari paten, komersial, dan seterusnya.

"Proporsi periode komersial seharusnya lebih besar dari paten,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Yunirwansyah mengatakan PMK turunan dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 tersebut diharapkan segera selesai. Pada prinsipnya, wajib pajak dapat menikmati fasilitas super tax deduction sepanjang melakukan kegiatan riset yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

PMK yang memerinci fasilitas super tax deduction atas kegiatan riset pun semakin mendesak untuk segera diundangkan. Pasalnya, insentif ini rencananya akan digunakan sebagai stimulus untuk mendorong kegiatan riset penemuan vaksin Covid-19. Simak artikel ‘Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT