KEBIJAKAN FISKAL

Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Agustus 2019 | 15.04 WIB
Soal Gencarnya Pemberian Insentif Fiskal, Ini Penjelasan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengandalkan pemberian insentif fiskal untuk menarik invetasi masuk ke dalam negeri. Relaksasi yang terus digulirkan pemerintah difokuskan untuk menambah daya saing dan daya tarik Indonesia di mata investor asing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam acara diskusi yang dihelat oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI-KAPj), Kamis (29/8/2019). Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan sebagai penarik masuk kegiatan invetasi baru.

“Kita perlu memobilisasi investasi. Prinsip pajak itu kan seperti air yang turun untuk mencari tempat yang lebih nyaman. Kalau Singapura itu lebih nyaman pajaknya maka dia akan lari ke situ. Makanya, kita perkenalkan insentif dengan harapan investasi dapat mengalir deras ke sini,” jelas Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menyebutkan kebijakan insentif fiskal tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat untuk menarik investasi. Dimensi lain harus ikut disentuh pemerintah agar kebijakan insentif dapat berjalan secara efektif.

Deregulasi kebijakan merupakan salah satu aspek mendesak untuk dilakukan. Aturan berbelit-belit seharusnya sudah tidak mendapat tempat saat ini. Kemudian, harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga masih menjadi tantangan besar yang perlu solusi secepatnya.

“Insentif diperlukan untuk menarik investasi. Bila berhasil maka pendapatan negara bisa lebih kencang lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan deregulasi, terutama aturan di daerah,” paparnya.

Seperti diketahui, berbagai insentif insentif fiskal sudah dirilis pemerintah untuk menstimulus perekonomian. Insentif tax holiday dan tax allowance, serta relaksasi di ranah kepabeanan menjadi andalan pemerintah dalam menarik investasi dan meningkatkan ekspor pada tahun lalu.

Hal tersebut dilanjutkan pada tahun ini dengan memberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang melalui PP No.45/2019. Kemudian, untuk mendorong industri kendaraan listrik, pemerintah juga menerbitkan Perpres No.55/2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.