PMK 15/ 2018

Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 12:22 WIB
Soal Aturan Perhitungan Omzet, Begini Alasan DJP

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto resmi berlaku pada 12 Februari 2018. Beleid yang mengatur cara perhitungan omzet ini diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kepastian terkait tata cara perhitungan dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang petugas pajak.

"PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya, Jumat (2/3).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Tata cara perhitungan tersebut terdapat didalam Pasal 2 dalam aturan ini, yakni melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, terdapat pula taata cara melalui pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

"Wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. Hal ini sejalan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana WP Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah merumuskan aturan turunan terkait teknis pelaksanaan dari PMK. Aturan tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Perdirjennya sedang disiapkan. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda