PENERIMAAN PAJAK

Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Oktober 2017 | 13.57 WIB
Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah telah salah langkah dalam menentukan target penerimaan pajak sejak awal karena  tidak melibatkan wajib pajak. Besarnya kekurangan target pajak menjelang tiap akhir tahun seakan menjadi problema yang menguras tenaga.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan sejak awal pemerintah membuat target pajak cenderung bukan berangkat dari data historis dan possibility collection, sehingga otoritas pajak sulit mengejar target tersebut khususnya menjelang akhir tahun.

“Pemerintah terlalu sering memaksakan target pajak, apalagi tidak melibatkan pembayar pajak. Pemerintah seharusnya menggandeng para pembayar pajak sejak awal, sehingga extra effort pada akhir tahun tidak terlalu berat,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Dia menegaskan angka shortfall penerimaan pajak pun bisa semakin ditekan jika pemerintah menerapkan pendekatan kepada pembayar pajak, khususnya pelaku usaha yang cukup berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya regulasi yang galak menjadi suatu hal yang wajar terjadi menjelang akhir tahun, karena realita yang dihadapi adalah potensi shortfall yang cukup mengerikan. Pendekatan kepada pengusaha menjadi catatan penting agar pemerintah bersama pengusaha bersama-sama mengejar target yang realistis.

Di samping itu, Ajib menjelaskan skema self assessment yang dianut di Indonesia sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP)  baru akan berjalan jika seluruh hal tersebut dilakukan oleh pemerintah.

“Kami usul mulai dari pembuatan peraturan, bahkan hingga RUU KUP, hingga penentuan target penerimaan pajak, secara tripartite harus melibatkan pengusaha. Terlebih 95% penerimaan pajak diperoleh dari skema self assessment,” paparnya.

Skema self assessment menjadi kunci utama dalam mengejar penerimaan pajak setiap tahunnya, karena upaya penegakkan hukum (law enforcement) hanya berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar 5% dari target saja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.