KOTA PROBOLINGGO

Skema Pungutan Pajak Restoran Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 10:48 WIB
Skema Pungutan Pajak Restoran Bakal Diubah

Ilustrasi. 

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur mengusulkan perubahan skema pungutan pajak restoran dengan memperkenalkan dua kelompok tarif.

Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKA) Slamet Swandoro mengatakan rencana perubahan pajak daerah tengah dibahas dengan DPRD. Menurutnya, pemkot akan mengubah mekanisme pajak restoran berdasarkan pada jenis usaha menjadi kegiatan ekonomi yang dihasilkan.

Pada aturan yang masih berlaku, sambungnya, penentuan tarif berdasarkan pada jenis usaha yang dijalankan. Usaha warung dan katering dikenakan tarif 5%, sedangkan usaha café sebesar 10%. Revisi aturan yang sedang digodok Pansus DPRD akan menetapkan tarif pajak restoran sebesar 5% dan 10% berdasarkan omzet usaha.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Penarikan pajak 5% untuk usaha beromzet Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak memberatkan pengusaha. Begitu pula pajak 10% untuk usaha beromzet di atas Rp6 juta," katanya, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Slamet menjelaskan revisi aturan juga meringankan beban pelaku usaha. Menurutnya, ambang batas pengusaha kena pajak restoran sebesar Rp1 juta lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini Rp750.000 per bulan.

Selain itu, dia juga menjelaskan pajak restoran merupakan penerimaan daerah yang berasal dari konsumen. Dia memastikan perubahan skema pajak restoran tidak makin membebani pelaku usaha karena konsumen yang membayar beban pajak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Wajib pajak tugasnya memungut dan membayar pajak dari konsumen," jelasnya.

Sementara itu, anggota Pansus III Revisi Pajak Daerah M. Jalal menekankan pentingnya pengawasan pemerintah jika mengubah ketentuan terkait dengan pajak restoran. Pasalnya, pemkot harus mengetahui secara jelas omzet pelaku usaha apakah masuk kelompok tarif 5% atau 10%.

Oleh karena itu, pengawasan berbasis elektronik menjadi kunci untuk menguji klaim pelaku usaha restoran atas omzet usaha. Dengan demikian, penerimaan pajak restoran dapat dioptimalkan Pemkot Probolinggo.

"Perlu ada digitalisasi data untuk memastikan valid atau tidaknya klaim omzet dari pengusaha restoran," ungkapnya seperti dilansir Radar Bromo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M