Kota Dubai (Foto: arabianbusiness.com)
ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan 3 kategori utama atas barang tertentu dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan profit margin.
Barang-barang itu meliputi barang bekas seperti properti bergerak yang bisa digunakan atau bisa diperbaiki; barang antik seperti barang berusia lebih dari 50 tahun; serta barang kolektor seperti prangko, koin, dan bagian lain untuk kepentingan ilmiah, sejarah dan arkeologi.
FTA UEA menegaskan hanya barang-barang tersebut yang telah dikenakan PPN sebelum dipersediakan, dapat dikenakan skema profit margin. Skema profit margin diterapkan untuk membedakan antara harga beli atau jual suatu barang, dan sudah termasuk pajak.
Pengumuman itu dibuat dalam 'klarifikasi publik' tentang barang-barang yang memenuhi syarat di bawah skema margin keuntungan, sesuai dengan Keputusan Federal-Undang-Undang No. (8) tentang Pajak Pertambahan Nilai.
“FTA menawarkan layanan klarifikasi publik dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak pengusaha di UEA, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak secara otomatis terhadap peraturan pajak,” demikian isi UU Federal UEA nomor 8 tentang PPN, Jumat (27/7).
Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menegaskan layanan Klarifikasi Publik yang baru diluncurkan itu sebagai bagian dari upaya otoritas pajak untuk memberdayakan bisnis dan masyarakat umum, serta mendidik wajib pajak tentang hak-hak, kewajiban hingga sistem pajak UEA.
Sebagai bagian dari kampanye kesadaran komprehensif yang menargetkan semua segmen masyarakat, FTA menerbitkan serangkaian panduan mencakup aspek legislatif dan eksekutif dari sistem pajak UEA, serta program e-learning dan infografis.
“Kami imbau bagi para pengusaha dan pakar untuk memanfaatkan layanan Klarifikasi Publik di laman resmi FTA untuk membantu meningkatkan kesadaran pajak dan memahami prosedur serta perundang-undangan pajak yang berlaku di UEA,” papar Khalid.
Berdasarkan kebijakan itu, stok barang bekas yang diperoleh sebelum UU ini terbit, atau barang yang sebelumnya tidak dipungut PPN karena alasan lain, maka tidak bisa dijual dengan skema profit margin. Karenanya PPN berlaku atas harga jual penuh pada barang-barang seperti ini.
FTA menyimpulkan jika bisnis yang terdaftar mengenakan pajak pada pasokan tertentu menggunakan skema profit margin, maka bisnis tersebut akan diminta mengeluarkan faktur pajak atas transaksinya, termasuk semua informasi lain untuk dicatat dalam faktur, kecuali jumlah pajak. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.