RUST CONFERENCE

Skema MDR Punya Dampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:00 WIB
Skema MDR Punya Dampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Chairperson Michael Lang dan beberapa national reporter dalam sesi 4 Rust Conference dengan topik ‘When to Report, Use of Reported Data’. (tangkapan layer Zoom)

PENERAPAN Mandatory Disclosure Rules (MDR) memiliki dampak positif pada penerimaan pajak di beberapa negara. Hal ini terungkap dari pemaparan beberapa national reporter dalam Rust Conference pada 1—3 Juli 2021.

Penulis, Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Senior Researcher DDTC Dea Yustisia, turut hadir sebagai national reporter dari Indonesia dalam acara yang digelar Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business tersebut.

Dalam acara tersebut, masing-masing national reporter dari berbagai negara menjelaskan konsep dan ketentuan MDR di tiap negara. Tujuan MDR juga dibahas, antara lain terkait dengan pemberian deterrent effect, risk assessment untuk penentu level kepatuhan, serta pemeriksaan pajak.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Selain itu, masing-masing national reporter juga membahas beberapa aspek seperti jangka waktu pelaporan, denda atau penalti, hubungan MDR dengan secrecy rules/legal privilege, pihak yang harus melapor dan komponen yang dilaporkan, serta isu lain yang berkaitan.

Adapun isu lain yang dimaksud seperti manfaat utama MDR serta risiko penghindaran pajak dan monetary threshold. Ada pula bahasan mengenai hak fundamental atas penerapan ketentuan di Amerika Serikat (AS) yang bersifat retroaktif serta prinsip proporsionalitas di Uni Eropa yang dikaitkan dengan beban wajib pajak.

Sebagai gambaran awal, laporan Aksi ke-12 BEPS pada 2015 memberi rekomendasi rancangan aturan yang mengharuskan wajib pajak dan advisor untuk mengungkapkan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning arrangements) kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Laporan tersebut menetapkan rekomendasi kerangka kerja standar agar digunakan oleh negara-negara yang ingin menetapkan atau mengubah MDR untuk mendapat informasi awal tentang skema aggressive tax planning dan penggunanya.

Rekomendasi tersebut untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan informasi awal tentang skema aggressive tax planning dengan persyaratan pengungkapan (disclosure) tepat sasaran, dapat dilaksanakan, serta menghindari beban kepatuhan yang tidak semestinya ditanggung wajib pajak.

Di dalam Uni Eropa, Council Directive (EU) 2018/822 pada 25 Mei 2018 mengubah Directive 2011/16/EU mengenai pertukaran informasi otomatis di bidang perpajakan yang wajib (mandatory AEoI) yang berhubungan dengan pengaturan lintas yurisdiksi. Arahan ini dikenal dengan DAC 6.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Adapun DAC 6 ini mewajibkan negara anggota Uni Eropa menerapkan pelaporan wajib dari pengaturan lintas yurisdiksi yang mempengaruhi setidaknya satu negara anggota yang termasuk dalam salah satu dari sejumlah indikasi potensial dari aggressive tax planning. Laporan ini dipertukarkan secara otomatis antara negara anggota Uni Eropa.

Dari hasil pemaparan national reporter, secara umum, ada aspek positif (kelebihan) dan negatif (kekurangan) dari penerapan MDR yang sejumlah negara. Britania Raya misalnya, adanya MDR dapat mengubah ketentuan atau menutup loophole dalam ketentuan mereka berdasarkan pada informasi atau skema yang diungkap dalam skema MDR.

Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) pun mengklaim terdapat kenaikan penerimaan negara yang signifikan dari pemeriksaan berdasarkan pada skema yang diungkap. Pemeriksaan tersebut lebih banyak terkait dengan transfer pricing.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Di sisi lain, ada beberapa catatan kekurangan dari skema MDR di tiap negara. Portugal misalnya, yang menghapus rezim lama dan menggantinya dengan rezim baru karena dianggap gagal. Adapun kegagalan itu apabila dilihat dari jumlah skema atau transaksi yang dapat diungkap.

Selain itu, Polandia merasa ketentuannya terlalu luas dibandingkan dengan MDR yang direkomendasikan dalam laporan Aksi ke-12 BEPS atau DAC 6. Hal ini disebut memunculkan terjadinya pelaporan yang berlebihan (overreporting).

Di Meksiko, wajib pajaknya dianggap terlalu 'mencari aman' dan terlihat hanya berupaya menghindari denda atau penalti. Sementara di Italia, bentuk informasi yang harus dilaporkan dalam kebijakan MDR-nya masih kurang jelas. Hal serupa terjadi di Israel sehingga dianggap hanya sebatas formalitas.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Sebagai informasi, Rust Conference kali ini akan menjadi ajang pertukaran ide yang menarik mengenai dinamika ketentuan MDR di sejumlah negara. Konferensi ini dihadiri sebanyak 120 orang peserta dari 38 negara.

Acara dibuka oleh Prof. Karoline Spies dari Vienna University of Economics and Business (WU Vienna), Austria. Ada pula beberapa beberapa professional ternama seperti Michael Lang, Pasquale Pistone, Alexander Rust, dan Claus Staringer.

Sebelum tahun ini, sejak 2016 DDTC selalu diundang dalam Rust Conference. Adapun profesional DDTC yang terpilih adalah:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024