PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 13:00 WIB
Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik situs web perdagangan berjangka komiditi (PBK) yang diblokir oleh pemerintah bisa melakukan normalisasi atas web tersebut. Syaratnya, pemilik harus beriktikad baik untuk mengurus perizinan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan langkah normalisasi juga dimanfaatkan otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap entitas ilegal.

"Agar seluruh entitas legal patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat," ujar Aldison, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Perlu diketahui, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada kegiatan PBK tanpa izin, Bappebti akan melakukan langkah hukum.

Pemerintah memblokir 1.855 situs web ilegal yang melakukan kegiatan penawaran bidang PBK sepanjang 2023 lalu. Ribuan situs tersebut, termasuk binary option dan robot trading, tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan. Penegakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone)," kata Plt. Kepala Bapeppti Kasan.

Kasan lantas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bappebti, lanjut Kasan, secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari potensi kerugian akibat PBK ilegal.

Publik pun diminta berperan aktif dalam melaporkan temuan penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD