Situs pelayanan IMEi di bawah Kemenperin, imei.kemenperin.go.id, masih mengalami gangguan.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih terkendala hingga Selasa (21/3/2023) ini. Beberapa netizen mengaku IMEI atas handphone mereka belum aktif bahkan setelah belasan hari proses pendaftaran. Padahal, idealnya aktivasi IMEI hanya butuh 2 hari kerja saja.
Merespons kondisi tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum bisa memastikan kapan aktivasi IMEI bisa sepenuhnya kembali normal. Otoritas beralasan, penanganan langsung atas kendala teknis yang terjadi berada di bawah Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database Central Equipment Identity Register (CEIR).
"Mohon ditunggu terlebih dulu informasi lanjutan terkait dengan kendala registrasi IMEI tersebut," cuit DJBC menjawab keluhan netizen di media sosial.
Proses aktivasi IMEI memang mengalami kendala dalam beberapa hari terakhir. DJBC sempat mengonfirmasi bahwa terdapat gangguan teknis terkait dengan pengiriman data IMEI dari DJBC ke database CEIR yang dimiliki Kementerian Perindustrian.
Situs pengecekan IMEI oleh Kementerian Perindustrian, yakni imei.kemenperin.go.id juga masih dalam perbaikan hingga berita ini tayang.
Akhir pekan lalu, dalam siaran pers terbarunya, DJBC mengeklaim bahwa sistem registrasi IMEI sudah berangsur pulih.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian mengenai kendala yang terjadi dalam aktivasi registrasi IMEI. Menurutnya, masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI juga dapat mengonfirmasi langsung kepada Kemenperin.
"Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik. Kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan," katanya.
Nirwala mengatakan pada saat ini memang tengah terjadi antrean pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kemenperin.
Dia menjelaskan DJBC telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, DJBC hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas pengawasan lalu lintas barang antarnegara. (sap)