Dirjen Pajak Robert Pakpahan
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengubah sistem pajak worldwide menjadi berbasis territorial melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian. Aturan ini akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.Â
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perubahan rezim pajak itu untuk memberikan kepastian terkait dengan pemajakan bagi wajib pajak orang pribadi baik domestik maupun luar negeri. Selama ini, menurut Robert, terjadi kerancuan terkait dengan penentuan subjek pajak dalam negeri.Â
"Kalau aturan yang berlaku sekarang ada kerancuan. Kami mau sederhanakan itu," katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).Â
Robert menjelaskan dengan beralih ke sistem teritorial, pemajakan hanya akan dilakukan untuk penghasilan yang didapatkan dari daerah pabean Indonesia.
Misalnya, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dan berdasarkan time test masa tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun, tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).Â
Begitu juga dengan warga negara asing (WNA)Â yang masa tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun sudah memenuhi syarat subjektif untuk menjadi SPDN. Aspek ini harus ditambah dengan bukti memiliki penghasilan di Indonesia.Â
"Jadi siapapun yang tinggal di indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun itu sudah menunjukkan intensi di Indonesia sehingga sudah memenuhi syarat subjektif. Kalau dia punya objek penghasilan ya sudah harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), Jadi itu saja patokannya," paparnya.Â
Robert menambahkan perubahan sistem pajak ini juga mengacu kepada negara lain yang juga sudah banyak beralih dari sistem worldwide menjadi territorial. Bahkan saat ini sebagai besar negara OECD sudah menganut sistem teritorial dalam rezim pajaknya.Â
"Dahulu sempat berimbang antara yang pakai worldwide dan territorial. Sekarang untuk negara OECD itu mayoritas sudah terirtorial meskipun tidak murni, masih hybrid," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.