QATAR

Sistem Administrasi PPN Sudah Tersedia, Pengusaha Diminta Bersiap

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:15 WIB
Sistem Administrasi PPN Sudah Tersedia, Pengusaha Diminta Bersiap

Ilustrasi. (DDTCNews)

DOHA, DDTCNews – Seiring dengan akan diterapkannya pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha di Qatar disarankan untuk mulai bersiap dalam menghadapi sistem administrasi pajak yang akan diluncurkan oleh otoritas pajak.

Manager for Tax and Legal Services at PwC Middle East Rania Ibrahim mengatakan sistem administrasi dari otoritas pajak sebenarnya saat ini sudah siap untuk memulai pemungutan PPN. Meski begitu, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan PPN tersebut mulai dikenakan.

"Qatar sudah mempersiapkan pengenaan PPN sejak 2016 ketika negara tersebut menandatangani Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework. Qatar sudah siap baik dari sisi regulasi maupun dari sisi sistem IT," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Bila diberlakukan, PPN akan berdampak luas terhadap organisasi suatu korporasi, yang tentu tidak akan terbatas dari aspek finansial saja. Untuk itu, korporasi dinilai perlu mempersiapkan diri dengan membuat impact assessment.

"PPN akan berdampak luas atas setiap transaksi yang dilakukan unit bisnis. Setiap item pendapatan harus dialokasikan secara tepat untuk memastikan perusahaan membebankan nominal PPN yang tepat kepada konsumen," tutur Ibrahim seperti dilansir thepeninsulaqatar.com.

Qatar termasuk salah satu dari 6 negara yang menandatangani GCC VAT Framework pada 2016. Selain Qatar, negara-negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Oman, dan Kuwait.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Hingga saat ini, baru ada tiga negara anggota GCC yang resmi mengenakan PPN antara lain Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Arab Saudi. Uni Emirat Arab dan Bahrain memungut PPN dengan tarif 5%, sedangkan Arab Saudi mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5%.

Adapun Oman baru akan mengenakan PPN pada April tahun ini dengan tarif sebesar 5%. Pemerintah Oman memperkirakan PPN akan menyumbang penerimaan negara hingga OMR700 juta atau sebesar Rp25,32 triliun pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M