SINGAPURA

Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:00 WIB
Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Singapura bersiap mengadopsi pajak minimum global sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Negara tetangga tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan ketentuan dalam Pilar 2.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan Singapura akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 mulai 1 Januari 2025.

"Masih terdapat ketentuan-ketentuan Pilar 2 yang berada dalam proses diskusi pada level global. Pilar 2 akan diimplementasikan secara bertahap dan baru akan berdampak penuh pada 2025," ujar Wong, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Bila pembahasan pada level global kembali tertunda, Wong mengatakan pihaknya akan menyesuaikan rencana implementasi Pilar 2 sesuai dengan perkembangan tersebut.

"Terdapat beberapa parameter Pilar 2 yang sudah difinalisasi tahun ini. Namun, terdapat beberapa aspek dari Pilar 2 yang masih dibahas," ujar Wong.

Saat ini, tarif pajak yang berlaku di Singapura adalah sebesar 17%. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Wong mengatakan Singapura akan mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan yang ada guna mempertahankan daya saing Singapura dalam menarik dan mempertahankan investasi. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan perusahaan dan akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bila terdapat perubahan kebijakan," ujar Wong seperti dilansir Tax Notes International.

Seperti diketahui, Pilar 2 adalah landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara