SINGAPURA

Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:00 WIB
Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Singapura bersiap mengadopsi pajak minimum global sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Negara tetangga tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan ketentuan dalam Pilar 2.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan Singapura akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 mulai 1 Januari 2025.

"Masih terdapat ketentuan-ketentuan Pilar 2 yang berada dalam proses diskusi pada level global. Pilar 2 akan diimplementasikan secara bertahap dan baru akan berdampak penuh pada 2025," ujar Wong, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Bila pembahasan pada level global kembali tertunda, Wong mengatakan pihaknya akan menyesuaikan rencana implementasi Pilar 2 sesuai dengan perkembangan tersebut.

"Terdapat beberapa parameter Pilar 2 yang sudah difinalisasi tahun ini. Namun, terdapat beberapa aspek dari Pilar 2 yang masih dibahas," ujar Wong.

Saat ini, tarif pajak yang berlaku di Singapura adalah sebesar 17%. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Tekan Kekerasan Bersenjata, California Pungut Pajak 11% Atas Senpi

Wong mengatakan Singapura akan mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan yang ada guna mempertahankan daya saing Singapura dalam menarik dan mempertahankan investasi. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan perusahaan dan akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bila terdapat perubahan kebijakan," ujar Wong seperti dilansir Tax Notes International.

Seperti diketahui, Pilar 2 adalah landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 12:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Tekan Kekerasan Bersenjata, California Pungut Pajak 11% Atas Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia