PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:30 WIB
Sinergi Pertukaran Data Ungkap Laporan Fiktif Wajib Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) kini semakin serius memburu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, sinergi pertukaran data yang telah dilakukan dengan menggandeng Ditjen Pajak berhasil mengungkap beberapa aksi pemalsuan laporan keuangan dari wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan pemkab maupun pemkot di dua provinsi ini telah melakukan langkah tersebut. Namun, yang terbilang intens baru dilakukan oleh Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan.

“Pemda menggaet kami atas dasar profesionalisme. Dalam hal ini, kami memang bertahun-tahun bergelut dengan pajak. Jadi, bisa dibilang spesialisnya. Mereka dapat konsultasi, dan mengetahui metode dan teknik mendorong pendapatan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Samon menegaskan sinergi tersebut berhasil membongkar wajib pajak yang selama ini masih belum patuh dalam melaporkan pajaknya. Hal itu terbukti dalam pengkajian data yang diperoleh dari pertukaran informasi wajib pajak.

Dia mengakui masih ada beberapa wajib pajak yang melaporkan omzetnya dengan nilai berbeda dari nilai pajak yang seharusnya dibayar. Terbongkarnya perbedaan data itu setelah penyocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data yang dimiliki Pemda setempat.

“Misalnya dalam data Ditjen Pajak, ada wajib pajak yang melapor omzet sebesar Rp100 juta. Tapi di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) justru laporan pajaknya berbeda lagi. Jadi, semangat gotong royong masyarakat ini harus digaungkan,” paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Bahkan Samon menegaskan ada wajib pajak di Samarinda dengan laporan omzet Rp1 miliar, tapi diketahui pembelian untuk ongkos produksinya bisa mencapai Rp20 miliar. “Hal ini kami ketahui setelah bersinergi dengan Pemda. Ada juga beberapa wajib pajak yang hanya melapor pendapatan semisal Rp2 juta, ternyata setelah terkuak bisa sampai Rp200 juta,” pungkasnya.

Dia berharap penerimaan PAD yang lebih tinggi bisa menopang berbagai rencana belanja Pemda setempat. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat jujur dalam melaporkan pajak dan sekaligus membantu kondisi keuangan daerah yang masih sulit.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menegaskan sinergi dengan Ditjen Pajak dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Bahkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak daerah pun harus terus ditingkatkan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

“Dengan kerja sama ini, BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Balikpapan dapat belajar mengenai strategi optimalisasi data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Hal ini berlaku juga bagi daerah lain,” tuturnya.

Dalam catatan Pemkot Balikpapan, realisasi PAD kota minyak hingga bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau hanya 49,09% dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar. Sedangkan, Pemda hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar separuh kekurangan realisasi PAD 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi