LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2019

Simalakama PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 12:15 WIB
Simalakama PPh Final UMKM
Dhiena Aprelenia Maharani
Bondowoso
, Jawa Timur

PADA 2018, pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dari 1% menjadi 0,5%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku mulai 1 Juli 2018.

Penurunan tarif itu ditujukan sebagai insentif bagi UMKM untuk mengembangkan usaha sekaligus sebagai stimulus untuk meningkatkan investasi. Dengan demikian, UMKM dapat berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, insentif itu nyatanya tidak efektif. Setoran pajak UMKM per Agustus 2019 hanya Rp4,84 triliun, anjlok 21,8% dari capaian periode sama tahun sebelumnya Rp6,19 triliun. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak nonmigas hanya tumbuh 0,5%, nyungsep dari tahun sebelumnya 14,7%.

Di sisi lain, penurunan tarif itu juga tidak mendorong investasi di sektor UMKM. Pertumbuhan realisasi investasi 2019 jauh lebih lambat ketimbang 2018. Pada kuartal III/2019, pertumbuhan modal tetap bruto hanya 4,21% lebih rendah dari periode sama 2018 sebesar 6,96%.

Perlambatan pertumbuhan investasi tersebut ditegaskan laporan Weathering Growing Risk East Asia and Pacific Economic Update (World Bank, 2019). Perlambatan ini disebabkan dua faktor. Pertama, ketidakstabilan perekonomoian global yang disebabkan perang dagang Amerika Serikat dan China.

Kedua, tingkat utang negara yang tinggi dan terus meningkat di beberapa negara yang dengan sendirinya membatasi kemampuan negara dalam menggunakan kebijakan moneter dan fiskal. Akibatnya, kegiatan ekspor dan investasi pun menurun.

Kepatuhan Pajak
SEBETAPAPUN tujuan besar penurunan PPh final UMKM itu tidak tercapai baik dari sisi setoran pajak maupun investasi baru, penurunan tersebut telah bekerja meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak (WP) badan di Indonesia.

Kepatuhan formal WP badan meningkat 33% dari tahun sebelumnya, meskipun peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia masih stagnan atau menempati urutan ke-73 dari 190 negara dunia (World Bank, 2019).

Pemerintah sebetulnya dapat mengimplementasikan PPh final tersebut tanpa harus kehilangan setoran pajak yang terlalu banyak. Tarif pajak yang rendah dan setoran yang turun tentu bukan simalakama. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan wajib pajak UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak harus bergantung dan selalu pada insentif pajak seperti PPh final UMKM untuk memperbaiki dunia usaha. Dalam laporan Ease of Doing Business 2019, salah satu poin evaluasi untuk Indonesia berasal dari indikator memulai usaha.

Prosedur memulai usaha di Indonesia berjumlah 11 prosedur, melebihi rata-rata di kawasan Asia Pasifik dan Asia Timur 6,5 prosedur. Laporan tersebut juga menyoroti pembayaran 26 jenis pajak yang melebihi rata-rata di negara kawasan Asia yang mencapai 20,6 jenis pajak.

Untuk itu, pemerintah harus lebih mengurangi dan menyederhanakan prosedur pendirian usaha serta mengurangi jumlah pembayaran pajak. Misalnya dengan menetapkan pola pembayaran yang efektif serta mengurangi jenis pajak yang kurang membawa dampak bagi perkembangan ekonomi.

Apabila pemerintah memperbaiki hal tersebut, dan menetapkan tarif PPh yang wajar bagi UMKM tanpa mengesampingkan target penerimaan, tentu UMKM bisa menjadi lokomotif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2020 | 20:04 WIB

besaran tarif pajak umkm direspon baik oleh umkm, terbukti dng menaiknya kepatuhan pajak. adapun besaran pajak yg nyungsep, tentunya dilihat dari geliat perekonomian dan geliat bisnisnya yg tidak berjalan dng baik di thn 2018 dan 2019, bisnisnya sdh mampu bertahan melewati thn tsb tentunya bukan hal mudah. jadi berkurangnya pajak dr umkm harap jangan dilihat dari tarif dan kepatuhan yg kurang, tetapi dilihat dr faktor pengalinya, yaitu omset atau penghasilan bisnisnya., bagaimana meningkatkan kondisi berbisnis umkm yg kondusif, sehingga umkm bisnisnya dapat bertumbuh.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

BERITA PILIHAN