KMK 25/2021

Simak, Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Mei 2021 | 16:30 WIB
Simak, Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2021

Tampilan awal salinan KMK 25/2021. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei–31 Mei 2021 dipatok lebih rendah dari tarif bunga bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 26 April 2021.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2023, Ini Perinciannya

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 1,80%. Keempat tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode April 2021. Simak artikel “Simak di Sini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2021”.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Mei —31 Mei 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday