KMK 20/2021

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2021

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 02 April 2021 | 10.00 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2021

JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—30 April 2021 lebih tinggi dari patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.20/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 30 Maret 2021.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 1,81%. Keempat tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2021. Simak artikel ‘Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2021’.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.20/KM.10/2021

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,56%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April—30 April2021 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 20/KM.10/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.