PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:30 WIB
Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukah Anda, bagaimana proses renegosiasi berlangsung?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter-nya mengunggah video yang berisi cerita di balik renegosiasi P3B Indonesia dan Singapura tersebut. Video berdurasi 5 menit ini menampilkan cerita dari salah satu negosiator dari BKF yaitu Chintya Pramasanti.

“P3B ini juga sering kali menjadi salah satu isu yang diangkat di pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia dengan Presiden Singapura, maupun Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Keuangan Singapura,” ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, Chintya Pramasanti berperan dalam mempersiapkan posisi maupun analisis-analisis perpajakan sebelum perundingan dilakukan. Selain itu, dia juga menjadi bagian dari tim yang menyiapkan draf perundingan sebagai pegangan para pimpinan saat berunding.

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Dalam video tersebut, Chintya mengatakan usulan renegosiasi muncul dari Singapura. Menurutnya, Singapura melihat perlunya perbaikan P3B untuk bisa mendorong investasi dan Indonesia mengamini hal tersebut. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, lanjut dia, ada dua kementerian yang terlibat. Keduanya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan diwakili oleh BKF dan Ditjen Pajak.

“BKF di sini posisinya sebagai competent authority untuk pembentukan P3B sehingga posisinya sebagai lead negotiator,” imbuh Chintya. Simak video selengkapnya di bawah ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak