UJI MATERIAL

Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang uji materiil atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Kamis (3/9/2020). Dalam sidang keempat ini, MK mengadakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi dari pemohon.

Sidang yang diadakan sebelumnya untuk menguji kesesuaian UU KUP dengan UUD 1945 antara lain sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang perbaikan permohonan, dan terakhir sidang dalam rangka mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 18 Agustus kemarin.

"Permohonan yang terregistrasi dengan No. 41/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit," tulis MK dalam laman resminya, dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Secara garis besar, Taufik selaku pemohon mengaku keberatan dengan merasa dilanggar hak konstitusionalnya akibat Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 dari UU KUP.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat 6 UU KUP mengatur mengenai penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh Dirjen Pajak, sedangkan Pasal 32 ayat 2 mengatur mengenai wakil wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui kuasa hukumnya Heru Widodo, Taufik bersaksi kedua pasal ini digunakan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu untuk melakukan penagihan pajak PT UCI yang dibebankan secara pribadi kepada Taufik sebesar Rp193,62 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan Jika Belum Lewat Daluwarsa Ini

Hal ini karena NPWP badan atas nama PT UCI belum dihapus meski sudah dinyatakan pailit dan seluruh boedel harta pailit sudah dilakukan pemberesan oleh kurator.

Menurut pemohon, hak dan kewajiban perpajakan menyangkut harta pailit seharusnya ditujukan kepada kurator, bukan Taufik selaku bekas Pengurus PT UCI yang sudah pailit tersebut.

Dalam sidang ketiga yang menghadirkan perwakilan DPR serta pemerintah, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan KPP sudah benar dalam melakukan penagihan pajak kepada Taufik dan bukan kepada kurator.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Walaupun wajib pajak badan telah pailit, penanggung jawab atas wajib pajak badan tetaplah pengurus yang menjalankan perseroan tersebut yang menyebabkan munculnya utang pajak.

"Dengan demikian, tidak terdapat hak atau kewenangan konstitusi pemohon yang dirugikan," ujar Misbakhun dalam sidang yang diselenggarakan pada 18 Agustus tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Senin, 01 April 2024 | 09:40 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024