PROVINSI RIAU

Siap-Siap, Pemda Bakal Tambah Meter Water Demi Optimalkan Pajak Air

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 07:00 WIB
Siap-Siap, Pemda Bakal Tambah Meter Water Demi Optimalkan Pajak Air

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan salah satu strategi yang pihaknya lakukan adalah memasang unit meter water di masing-masing kabupaten/kota di Riau. Menurutnya, terdapat potensi PAD dari pajak air permukaan yang hilang karena pengawasannya tidak optimal selama ini.

"Kami tengah berupaya agar setiap UPT Bapenda Riau minimal memiliki 2 alat water meter. Ini upaya dalam meningkatkan sektor pajak air permukaan," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Herman mengatakan ada sekitar 400 perusahaan yang menjadi subjek pajak air permukaan di Riau. Namun, dia memperkirakan tidak semua potensi penerimaan terkumpul dengan baik.

Menurutnya, terdapat perusahaan yang belum membayar pajak air permukaan dengan benar kepada pemprov. Dengan pemasangan water meter, dia berharap setiap upaya kecurangan akan langsung ketahuan.

Dia menjelaskan alat water meter akan dapat memeriksa apakah perusahaan membayar pajak air permukaan dengan benar. Jika terdapat selisih data, petugas Bapenda dapat melakukan cek ke lapangan untuk memeriksanya secara langsung.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Herman menyebut Bapenda pernah menemukan kasus sebuah perusahaan di Bengkalis yang bayar pajak air permukaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Kapasitas mesin perusahaan yang terpasang mencapai 70 ton per jam, sedangkan bayar yang dibayar hanya Rp100.000.

"Misalnya kami ragu dengan nominal pajak air permukaan yang dibayar, maka petugas bisa turun melakukan pengujian ke lapangan," ujarnya dikutip riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak