Ilustrasi
CIMAHI, DDTCNews—Bersantap di Rumah Makan Padang di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah ini mungkin terasa akan sedikit berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen karena dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Harniwansi, seorang pemilik Rumah Makan Padang, mengatakan rencana penerapan pajak restoran itu pasti akan menimbulkan polemik. Sebab nantinya memberatkan pihak pembeli. “Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” katanya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Harniwansi, keuntungan bersih yang diperolehnya selama ini tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun. Apabila pajak restoran tetap diterapkan, jumlah pembeli akan menurun karena akan berdampak pada harga makanan yang dijual.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran khususnya dari Rumah Makan Padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran yang memiliki omzet tinggi. Pemerintah juga sudah memiliki ambang batas untuk rumah makan padang yang akan mereka pajaki.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya memiliki kategori wajib pajak Rumah Makan Padang, yaitu Rumah Makan Padang yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak.
Sampai saat ini, seperti dilansir jabar.pojoksatu.id, Rumah Makan Padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya tidak memungut pajak restoran, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen sebesar 10%.
Agar rencana tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik Rumah Makan Padang, dengan bekerja sama dengan Paguyuban Orang Padang di Kota Cimahi. Kemungkinan besar sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan ke-3 Agustus 2019.
Menurut Dadan, adanya perluasan basis pajak ini akan memudahkan langkah Bappenda Cimahi untuk merealisasikan target pajak restoran tahun ini sebesar Rp12 miliar sekaligus membantu pencapaian target belanja APBD Kora Cimahi 2019 senilai Rp1,7 triliun. (MG-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.