KOTA CIMAHI

Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews—Bersantap di Rumah Makan Padang di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah ini mungkin terasa akan sedikit berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen karena dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Harniwansi, seorang pemilik Rumah Makan Padang, mengatakan rencana penerapan pajak restoran itu pasti akan menimbulkan polemik. Sebab nantinya memberatkan pihak pembeli. “Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” katanya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Harniwansi, keuntungan bersih yang diperolehnya selama ini tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun. Apabila pajak restoran tetap diterapkan, jumlah pembeli akan menurun karena akan berdampak pada harga makanan yang dijual.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran khususnya dari Rumah Makan Padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran yang memiliki omzet tinggi. Pemerintah juga sudah memiliki ambang batas untuk rumah makan padang yang akan mereka pajaki.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya memiliki kategori wajib pajak Rumah Makan Padang, yaitu Rumah Makan Padang yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak.

Sampai saat ini, seperti dilansir jabar.pojoksatu.id, Rumah Makan Padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya tidak memungut pajak restoran, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen sebesar 10%.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Agar rencana tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik Rumah Makan Padang, dengan bekerja sama dengan Paguyuban Orang Padang di Kota Cimahi. Kemungkinan besar sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan ke-3 Agustus 2019.

Menurut Dadan, adanya perluasan basis pajak ini akan memudahkan langkah Bappenda Cimahi untuk merealisasikan target pajak restoran tahun ini sebesar Rp12 miliar sekaligus membantu pencapaian target belanja APBD Kora Cimahi 2019 senilai Rp1,7 triliun. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini