RAPBN 2021

Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Agustus 2020 | 19.25 WIB
Setoran Perpajakan 2021 Ditarget Tumbuh 5,5%, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 hanya tumbuh satu digit sebagai pilihan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2021 sebesar Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan masih akan digunakan sebagai stimulus perekonomian. 

“Target pertumbuhan perpajakan dibuat tidak terlalu tinggi karena fokus mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan insentif," katanya dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8/2020). Simak artikel ‘Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Menkeu menjelaskan dukungan kebijakan perpajakan pada tahun depan untuk pemulihan ekonomi dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memberikan insentif perpajakan dengan lebih selektif dan terukur sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Insentif perpajakan pada tahun depan tetap fokus untuk membantu cash flow pelaku usaha. Kemudian, kebijakan insentif pada ranah kepabeanan, terutama bea masuk, untuk mengakselerasi kegiatan investasi.

Kedua, insentif perpajakan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini akan dilakukan dengan memberikan insentif untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Ketiga, perbaikan regulasi perpajakan dengan bentuk menyelesaikan omnibus law perpajakan. Pada tataran administrasi perpajakan, target otoritas untuk memastikan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, untuk mengejar target penerimaan perpajakan senilai Rp1.481,9 triliun, sejumlah optimalisasi sumber penerimaan dan reformasi perpajakan akan dilakukan pemerintah. Optimalisasi penerimaan mencakup pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum akan dilakukan berbasis risiko dan berkeadilan. Selain itu, reformasi perpajakan akan menyasar pada organisasi, SDM, IT, basis data, proses bisnis serta peraturan pajak.

"Untuk mendukung transformasi ekonomi, juga akan dilakukan pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L [kementerian/lembaga]," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.