KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Setoran PBB Belum Maksimal, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga Desember

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 10:00 WIB
Setoran PBB Belum Maksimal, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga Desember

Ilustrasi.

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lampung Timur, Lampung mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2021.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Akhmad Faozi mengatakan pemutihan pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari sebelumnya 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021 tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

"Dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan administrasi denda sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo telah menerbitkan keputusan No B.314.a/29-SK/2021 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan PBB. Insentif tersebut diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjut Akhmad, insentif dan relaksasi jatuh tempo tersebut juga karena mempertimbangkan realisasi setoran PBB yang masih kecil. Untuk itu, pemberian insentif diharapkan turut meningkatkan penerimaan daerah dari pajak.

Sampai dengan 30 September 2021, penerimaan PBB di Lampung Timur baru Rp11,65 miliar atau 80,21% dari target Rp14,53 miliar.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Jika merujuk pada perda yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.

"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat 31 Desember 2021," ujarnya seperti dilansir medialampung.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA