KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) telah mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp151,32 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan tersebut mencapai 47% dari target Kanwil DJP LTO yang ditetapkan tahun ini senilai Rp323,7 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan tersebut juga lebih tinggi ketimbang dari pertumbuhan nasional sebesar 5%.

"Kanwil memiliki 4 KPP unit vertikal. Semua KPP secara bersama-sama mengalami pertumbuhan positif. Capaian atas target yang ditetapkan dari keempat KPP juga terlihat menggembirakan," tulis Kanwil DJP LTO dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Secara sektoral, terdapat enam sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2021. Bahkan, terdapat dua sektor utama yang mencatatkan pertumbuhan realisasi setoran pajak hingga di atas 50%.

Dua sektor utama tersebut antara lain sektor pertambangan dan penggalian yang mencatatkan setoran pajak tumbuh hingga 74%, dan sektor pengadaan listrik, gas/uap air panas, dan udara tumbuh hingga 65%.

Meski begitu, kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan Kanwil DJP LTO sepanjang paruh pertama tahun ini berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor keuangan yang masing-masing menyumbang 34% dan 33% terhadap total penerimaan.

"Dengan gambaran penerimaan semester I/2021 yang menggembirakan serta penerapan beberapa program kerja pengamanan penerimaan 2021, kami berharap dapat mensukseskan pencapaian 100%, meskipun terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?