KABUPATEN BATUBARA

Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 13:46 WIB
Setoran BPHTB Melesat 900% dari Target, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATUBARA, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara mencatat realisasi setoran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah melesat 900% menjadi Rp18 miliar dari target tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batubara Rijali mengatakan realisasi tersebut didorong oleh kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Batubara yang semakin baik.

"Tahun ini target BPHTB kita sudah melampaui target tahun ini sebesar Rp2 miliar. Ini juga berkat kerja sama wajib pajak dan notaris," kata Rijali dikutip Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rijali berharap penerimaan BPHTB itu bisa terus bertambah hingga akhir tahun. Apalagi, pembayaran BPHTB dan PBB semakin mudah melalui aplikasi E-BPHTB serta E-Simpada atau sistem informasi pajak daerah secara elektronik.

Tak hanya wajib pajak, kemudahan mengurus pembayaran BPHTB melalui aplikasi juga turut dirasakan oleh kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), termasuk dalam hal pelaporan.

Rijali menilai peluncuran E-BPHTB dan E-Simpada tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan proses pembayaran pajak serba online. Aplikasi itu juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPK dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Ini upaya Pemkab Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien dalam hal pengurusan pembayaran pajak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh M Zaini mendukung peluncuran aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara online.

"Ini bagian dukungan atau support dari pemda. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran," ujarnya, dikutip dari Medanbisnisdaily. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 22:17 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. sistem yang accessible dan mulai terintegrasi ini harus dikembangkan terus, karena telah nyata dapat meningkatkan penerimaan pajak. selain itu, tentu hal ini harus terus disosialisasikan sehingga pihak yang berkepentingan terinformasi dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya