Presiden AS Donald Trump. (foto: WP)
WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi peringatan kepada Inggris terkait dengan rencana pajak digitalnya. Trump mengancam tidak akan memberikan kesepakatan perdagangan bebas kepada Pemerintah Inggris.
Ancaman ini berlaku jika Inggris tidak mempertimbangkan kembali rencana pajak atas raksasa teknologi AS itu. Gedung Putih menuntut pemerintah Inggris untuk membatalkan rencana pengenaan yang disebut-sebut sebagai pajak layanan digital (digital services tax/DST)
“Ancaman telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Inggris di berbagai tingkatan bahwa pajak akan berdampak serius pada kemampuan Inggris untuk mencapai kesepakatan perdagangan,” demikian pernyataan dari Gedung Putih, seperti dikutip pada Senin (5/8/2019).
Sejalan dengan ancaman itu, para pejabat AS juga menuntut agar pajak yang menyasar raksasa teknologi ini dihapuskan. Mereka beralasan pajak tersebut memberikan dampak yang signifikan pada perusahaan-perusahaan AS.
Rencana ini berawal dari pengumuman yang diberikan mantan Menteri Keuangan Inggris Phillip Hammond dalam anggaran Oktober 2018 lalu. Saat itu, Hammond mengumumkan akan menerapkan pajak yang menargetkan raksasa teknologi seperti Amazon, Google, Facebook, dan Twitter.
Pada akhirnya, Pemerintah Inggris berhasil menerbitkan sebuah makalah kebijakan tentang pajak layanan digital pada Juli lalu. Berdasarkan makalah tersebut, pajak ini mengenakan tarif 2% atas laba yang dihasilkan oleh jenis bisnis digital tertentu.
Secara eksplisit, pajak ini menargetkan platform mesin pencari (search engines), platform media sosial, dan marketplace online. Mereka menyasar perusahaan multinasional besar yang memperoleh pendapatan dari pengguna Inggris mulai April 2020.
Pajak ini tidak akan berlaku untuk penjualan barang secara online, pendapatan iklan, atau pengumpulan data. Namun, pajak akan berlaku untuk penyediaan iklan digital bagi platform yang menghasilkan pendapatan dari pengguna Inggris.
Adapun rencana ini diambil karena Pemerintah Inggris merasa peraturan internasional saat ini kurang untuk jenis bisnis baru ini.
Pajak baru ini diproyeksi akan mendatangkan 1,5 miliar poundsterling (sekitar Rp26,1 triliun) untuk Inggris selama empat tahun ke depan. Selain itu, pajak ini hanya ditargetkan secara sempit dan proporsional serta hanya bersifat sementara sembari menanti solusi global yang komprehensif.
Namun, AS tetap tidak mau terima. Apalagi, Inggris sedang merundingkan perjanjian dagangnya terkait dengan rencana Brexit. Jika Inggris meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan pada bulan Oktober, negara itu akan kehilangan akses untuk berdagang dengan sekitar 70 negara. Ini akan mencakup sekitar 11% dari total perdagangan Inggris.
"Jika Anda [Inggris] meneruskan dan memperkenalkan pajak ini, kami tidak akan memulai negosiasi perdagangan bebas dengan Anda,” demikian pernyataan salah satu pejabat senior di Gedung Putih, seperti dilansir metro.co.uk. (MG-nor/kaw)