KABUPATEN TANGERANG

Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia untuk pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Dalam peluncuran kerja sama pemasangan alat perekam tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan alat ini mampu merekam langsung data transaksi.

Hal ini akan mempermudah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan wajib pajak untuk mengetahui jumlah pasti kewajiban pajak yang seharusnya disetor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Semoga launching ini dapat meningkatkan program akselerasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu program unggulan bisa terlaksana dengan baik dan akhirnya muara dari upaya kita guna mewujudkan pembangunan daerah bisa lebih optimal," ujar Zaki, dikutip Senin (28/9/2020).

Kerja sama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dengan segera memasang alat perekam data transaksi pajak daerah pada lebih banyak wajib pajak.

Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah terbukti efektif meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Pajak daerah Kabupaten Tangerang pada 2019 meningkat 19,23% dibandingkan sebelum dipasang alat perekam," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan saat ini terdapat 1.610 wajib pajak yang menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara self-assessment. 1.610 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 1.308 wajib pajak restoran, 123 wajib pajak parkir, dan 151 wajib pajak hiburan.

Dari seluruh wajib pajak tersebut, baru sekitar 302 wajib pajak atau 18,75% yang transaksinya telah terekam menggunakan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Semoga pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ujar Fahmi seperti dilansir dari wartabanten.id.

Sebelum Kabupaten Tangerang, Kota Bogor tercatat sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang sama yakni melalui pemasangan alat fiskal elektronik (AFE).

Sama dengan Pemkab Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan pemasangan AFE melalui kerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia.

Tahun depan, Pemkot Bogor bakal mewajibkan seluruh wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan untuk memasang AFE untuk mengamankan potensi penerimaan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024