KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Dian Kurniati | Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 sebagai payung hukum pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pertimbangan PP 14/2024 menjelaskan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Pemerintah pun berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembayaran THR dan gaji ke-13 sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan PP 14/2024, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Pasal 2 PP 14/2024 menjelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idulfitri. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"THR dan gaji ke-13 ... dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 14/2024.

PP 14/2024 mulai berlaku pada saat diundangkan pada 13 Maret 2024.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini serupa dengan yang diterima aparatur negara sebelum pandemi Covid-19. Pasalnya saat pandemi pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 pada 2020 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada aparatur negara. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Adapun pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai