RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan fiskal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 akan mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tema tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan RAPBN 2022 kepada DPR. Menurut presiden, APBN 2022 tetap akan antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal," katanya dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Jokowi mengatakan APBN memiliki peran sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah menggunakan APBN sebagai perangkat countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Pandemi, lanjut Jokowi, belum akan berakhir sehingga tata kelola keuangan negara pada 2022 masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga pemulihan ekonomi global.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Presiden menilai APBN berperan penting dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi tercatat 7,07% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52%.

"Capaian ini harus terus dijaga momentumnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga melalui penguatan reformasi struktural. Beberapa strategi yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengesahkan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi, dan menerapkan sistem OSS berbasis risiko.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing investasi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024