RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penyerahan barang dan jasa atas pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam kasus ini, wajib pajak merupakan pemilik usaha di bidang pengadaan air bersih. Atas kegiatan usaha tersebut, terdapat penyerahan berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air. Perlu diketahui, penyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh perusahaan air minum dibebaskan dari pengenaan PPN.
Otoritas pajak menilai penyerahan berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air yang dilakukan oleh wajib pajak merupakan objek PPN. Sebab, penyerahan tersebut tidak masuk ke dalam jenis barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat penyerahan tersebut bukan merupakan objek PPN. Hal tersebut dikarenakan pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari pengadaan air bersih serta merupakan persyaratan mutlak untuk mengalirkan air bersih ke lokasi pelanggan. Oleh karena itu, seharusnya penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa atas pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air yang ditetapkan oleh otoritas pajak sudah tepat.
Berkaitan dengan koreksi di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan wajib pajak melakukan penyerahan atas pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air yang merupakan objek PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan tersebut seharusnya dikenakan PPN.
Berdasarkan pada uraian di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52589/PP/M.XVII.A/16/2014 pada 20 Mei 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Agustus 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air senilai Rp295.741.391.
PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan adanya koreksi pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa atas pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air senilai Rp295.741.391.
Sebagai informasi, kegiatan usaha pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air dilakukan sehubungan dengan pengadaan air bersih. Pemohon PK menilai atas transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan barang atau jasa yang merupakan objek PPN.
Kemudian, Pemohon PK menegaskan pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air semata-mata sebagai alat untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan. Selain itu, pembebanan biaya kepada pelanggan hanya pada penggantian harga pipa dan upah pemasangan. Selanjutnya, kepemilikan dan pemeliharaan pipa serta meteran tetap berada di bawah tanggung jawab Pemohon PK.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan tidak terdapat kegiatan penyerahan barang dan jasa yang dapat dibebankan PPN. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menilai terdapat penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon PK berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air. Termohon PK menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang seharusnya terutang PPN.
Merujuk pada Pasal 2 PP No 43 tahun 2002 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air tidak masuk ke dalam jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Berdasarkan pada ertimbangan di atas, Termohon PK berkesimpulan penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon PK dikenakan PPN. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Setidaknya, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa berupa pemasangan pipa, aksesoris, dan meter air senilai Rp295.741.391 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52589/PP/M.XVII.A/16/2014.
Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK cukup berdasar sehingga patut dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Jauzaa)