RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya jasa pengawasan pemasangan iklan yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Sebagai informasi, wajib pajak membayar jasa pemasangan iklan kepada PT X selaku penyedia jasa periklanan. Dalam biaya pemasangan iklan terdapat komponen pembayaran pengawasan pemasangan iklan (supervision charge). Atas transaksi itu, wajib pajak tidak memotong PPh Pasal 23.
Otoritas pajak menilai pembayaran supervision charge oleh wajib pajak kepada PT X termasuk objek PPh Pasal 23. Sebab, jasa pengawasan pemasangan iklan hanya disediakan oleh PT X tanpa melibatkan pihak lainnya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supervision charge yang dibayarkan kepada PT X tidak dapat dikecualikan dari objek PPh Pasal 23.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan dalil otoritas pajak. Wajib pajak berpendapat supervision charge bukanlah objek PPh Pasal 23. Sebab, supervision charge termasuk dalam jasa periklanan yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya jasa pemasangan iklan yang dibayarkan wajib pajak kepada PT X dan perusahaan lainnya tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Sementara itu, atas biaya jasa pembuatan materi iklan oleh PT Y merupakan objek PPh Pasal 23.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28302/PP/M.XI/12/2011 tertanggal 5 Januari 2011, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 April 2011.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 sehubungan dengan biaya pengawasan pemasangan iklan yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK memiliki perjanjian kerja sama dengan PT X. Berdasarkan pada perjanjian tersebut, PT X menyediakan jasa berupa analisis situasi pasar, target pemasaran, aktivitas iklan kompetitor, perencanaan, dan realisasi pemasangan iklan untuk Termohon PK.
Atas kerja sama tersebut, Termohon PK membayar biaya pemasangan iklan kepada PT X, termasuk supervision charge. Terkait dengan pembayaran supervision charge kepada PT X, Termohon PK tidak memotong PPh Pasal 23.
Menurut Pemohon PK, supervision charge yang dibayarkan oleh Termohon PK kepada PT X seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Sebab, transaksi pembayaran supervision charge kepada PT X tidak termasuk dalam biaya jasa pemasangan iklan yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 23.
Sesuai dengan Paragraf 1.1.3 SE-10/PJ.3/1998, supervision charge hanya dapat dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 sepanjang pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun yang dimaksud dengan pihak ketiga ialah pihak selain pemesan iklan dan perusahaan periklanan terkait yang turut menyediakan jasa pembuatan materi iklan.
Namun, dalam kasus ini, pembuatan materi iklan hanya dilakukan oleh PT X selaku perusahaan periklanan terkait tanpa melibatkan pihak ketiga. Oleh karena itu, transaksi pembayaran supervision charge oleh Termohon PK kepada PT X tidak memenuhi kriteria untuk dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan jasa pemasangan iklan bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dalam SE-10/PJ.3/1998 disebutkan jasa pemasangan iklan bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Adapun supervision charge termasuk dalam pengertian jasa pemasangan iklan sehingga bukan objek PPh Pasal 23. Oleh sebab itu, Termohon PK menilai koreksi yang ditetapkan Pemohon PK tidak tepat.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, jasa pengawasan pemasangan iklan baik di media cetak maupun media massa elektronik bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Ketentuan ini sesuai dengan Paragraf 12/2.2 SE-10/PJ.3/1998. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat menggugurkan atau melemahkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai bahwa permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.