RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai perbedaan interpretasi klasifikasi pos tarif impor minuman beralkohol berupa Smirnoff Ice Beer. Perbedaan penetapan pos tarif tersebut menyebabkan adanya perbedaan nilai bea masuk yang dibayarkan.
Otoritas kepabeanan menetapkan Smirnoff Ice Beer mengandung alkohol yang bukan merupakan hasil penyulingan, melainkan hasil fermentasi. Dengan demikian, diklasifikasikan pos tarif 22.08.90.90.00.
Atas klasifikasi barang tersebut, otoritas membebankan bea masuk sebesar Rp125.000/liter. Di sisi lain, wajib pajak berpendapat seharusnya Smirnoff Ice Beer tergolong pos tarif 22.03.00.90.00 dengan bea masuk sebesar Rp14.000/liter.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung juga menolak permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas kepabeanan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klasifikasi otoritas kepabeanan sudah benar dalam menentukan pos tarif barang impor berupa Smirnoff Ice Beer. Barang impor tersebut dapat diklasifikasikan pos tarif 22.08.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk Rp125.000/liter.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52180/PP/M.XVIIB/19/2014 tertanggal 28 April 2014, wajib pajak mengajukan mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Agustus 2014.
Pokok sengketa perkara a quo adalah penetapan perhitungan bea masuk atas impor barang berupa Smirnoff Ice Beer.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
Pemohon PK menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK. Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat dalam menerapkan hukum.
Pemohon PK berdalih bahwa Termohon PK tidak pernah melakukan pengujian dan identifikasi dengan benar terhadap barang impor milik Pemohon yang berupa minuman Smirnoff Ice Beer. Termohon PK menyatakan Smirnoff Ice Beer sama dengan Smirnoff Premium Ice.
Menurut bukti yang diajukan Pemohon, yakni Surat Aju Nomor Pendaftaran 000175/C pada 26 September 2012 tertulis bahwa barang Smirnoff Ice Beer tidak sama dengan barang yang disengketakan pada perkara ini, yaitu Smirnoff Premium Ice.
Termohon PK tidak dapat mengajukan bukti hasil laboratorium atas pernyataannya. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi Pemohon PK. Tindakan yang ceroboh dan melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai penyelewengan dan/atau penyalahgunaan kewenangan seorang pejabat publik.
Pemohon PK telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mengklasifikasikan barang impornya dengan pos tarif 22.03.00.90.00 dan membebankan bea masuk Rp14.000/liter. Termohon PK telah salah dan keliru dalam menetapkan bea masuk sebesar Rp125.000/liter. Nilai penetapan bea masuk yang diberikan Termohon PK kurang lebih sebesar 847% dari nilai pabean.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 17/2006, barang impor dapat dipungut bea masuk paling tinggi sebesar 40% dari nilai pabean. Penetapan Termohon PK telah melanggar peraturan kepabenanan. Selama persidangan berlangsung, Termohon PK tidak dapat memberikan dasar hukum yang memperbolehkan pembebanan bea masuk melebihi 40% dari nilai pabean.
Pembayaran bea masuk dan cukai atas impor oleh Pemohon telah sesuai dengan pos tarif minuman beralkohol golongan A. Termohon PK wajib mengembalikan kelebihan bea masuk yang sudah dibayarkan oleh Pemohon. Berdasarkan pertimbangan di atas, penetapan tarif bea masuk harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa Smirnoff Ice Beer mengandung alkohol yang bukan merupakan hasil penyulingan, tetapi hasil fermentasi sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 22.08.90.90.00. Atas klasifikasi barang tersebut, Termohon PK menetapkan pembebanan bea masuk sebesar Rp125.000/liter.
Pertimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji dalil-dalil yang diajukan, permohonan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan.
Dalam perkara ini, impor barang Smirnoff Ice Beer merupakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berasal dari Filipina. Minuman tersebut mengandung etil alkohol sebesar 4,8% dengan pembebanan tarif bea masuk Rp125.000/liter sudah benar. Koreksi Termohon PK tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon PK yang diajukan oleh wajib pajak dinyatakan ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Disclaimer)