PROFIL PERPAJAKAN VIETNAM

Sedot Investasi, PPh-nya Dipangkas Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2016 | 06:11 WIB
Sedot Investasi, PPh-nya Dipangkas Jadi 20%

NEGARA komunis ini dikenal sebagai produsen kopi dan lada sejak permulaan abad ke-20. Industri kopinya terus berkembang hingga menjadi kekuatan ekonomi utama negara ini. Sayang, Vietnam sempat hancur dihantam perang saudara yang berlangsung lebih dari 10 tahun.

Kebangkitan Vietnam dimulai dari reformasi Doi Moi yang terjadi setelah Perang Vietnam. Program itu berhasil mengantarkan Vietnam lolos dari isolasi politik dan ekonomi. Ekonominya yang berorientasi komunis-sosialis berubah menjadi ekonomi pasar liberal dan terbuka.

Pada Februari 2016, Vietnam menandatangani perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP), pakta ekonomi yang digagas AS. Bersama Filipina, negara ini disebut-sebut sebagai salah satu negara Asean yang kebal dengan krisis global jilid kedua yang berlangsung 2014-2015.

Baca Juga:
Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Kebijakan Perpajakan
Sistem perpajakan Vietnam adalah self-assessment. Terdapat 2 jenis tarif PPh Badan di Vietnam, yaitu flat rate dan preferential. Secara umum, PPh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 22%, dan menurut rencana, guna menyedot lebih banyak investasi asing, akan diturunkan menjadi 20% di 2016.

Untuk preferential rate, ada tarif khusus tergantung jenis usaha dan syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, perusahaan migas dikenakan tarif 32%-50%, tambang mineral 40% atau 50% tergantung lokasi, atau perusahaan yang berinvestasi di bidang sosial dikenakan tarif khusus 10%.

Sementara itu, untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif dan tarif tunggal. Tarif progresif diberikan untuk residen Vietnam yang dibagi menjadi 7 lapis penghasilan. Adapun, tarif tunggal dikenakan bagi non-residen Vietnam.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Selain itu, bagi penghasilan dari bunga dan royalti dikenakan withholding tax sebesar 5%-10%. Untuk mencegah penghindaran pajak berganda Vietnam telah menandatangai perjanjian dengan 61 negara, kecuali dengan AS. (Sumber: IMF & World Bank, 2016/ Bsi)

Data Perpajakan Vietnam
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Parlementer
PDB nominal US$191,45 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,7% (2015)
Populasi 90,7 juta jiwa (2014)
Tax Ratio n/a
Otoritas Pajak General Department of Taxation
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 22%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-35% dan 20% (nonresiden)
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 5%
Tax Treaty 61 negara


Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Senin, 24 Oktober 2016 | 12:30 WIB VIETNAM

Fasilitas PBB Untuk Tingkatkan Produk Tani

Kamis, 20 Oktober 2016 | 12:01 WIB VIETNAM

Demi 1 Juta UKM, Tarif PPh Badan Diturunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak