BERITA PAJAK HARI INI

SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 September 2018 | 09.37 WIB
SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (3/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berharap implementasi Surat Edaran (SE) 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan mampu mengurangi tunggakan pajak yang berpotensi tidak akan tertagih pada masa mendatang.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memberlakukan sanksi setiap orang maupun korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp1 miliar.

Aturan ini pun mendapat tanggapan dari otoritas bea dan cukai yang menilai instansinya siap melakukan pengawasan dan penindakan pembawaan UKA. Kabarnya, kasus seperti ini kerap terjadi di bandara internasional.

Berikut ringkasannya:

  • DJP Soroti Piutang Tak Tertagih dalam SE 15/2018:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan sesuai SE 15/2018 harus diidentifikasi berdasarkan nilai potensi pajak dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Menurutnya otoritas pajak ingin pemeriksaan berkualitas termasuk dari pencairan hasil pemeriksaan yang tidak sampai menjadi tunggakan atau piutang yang tidak akan tertagih ke depannya.

  • WP Belum Pernah Diperiksa Jadi Sasaran:

Dalam implementasi SE 15/2018, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai wajib pajak yang belum pernah diperiksa bisa menjadi salah satu indikator dalam menjalankan aturan ini. Menurutnya pelaporan pajak wajib pajak tersebut masih semata-mata self assessment yang belum pernah dilakukan pengujian sehingga berisiko ketidakpatuhan.

  • Batasan Bawa Uang Asing ke RI:

Badan usaha berizin berupa bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer masih bisa membawa UKA lebih dari Rp1 miliar, tapi harus ada izin dari BI. Jika tidak ada izin tapi tetap membawa UKA melebihi jumlah yang ditentukan maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berlaku sebesar 10% dari nilai uang yang dibawa, sedangkan sanksi maksimalnya setara Rp300 juta. 

  • Batasan Uang Asing Cegah Pencucian Uang:

Aturan ini berlaku untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya. Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad menegaskan pembawaan UKA melebihi Rp1 miliar kerap terjadi, khususnya di bandara internasional Hang Nadim dan Soekarno Hatta. DJBC pun sudah memiliki standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan sehingga mempermudah melakukan pelacakan orang yang membawa uang melebihi ketentuan itu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.