OMAN

Satu Demi Satu, Negara Teluk Mulai Terapkan Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 11:31 WIB
Satu Demi Satu, Negara Teluk Mulai Terapkan Pengenaan PPN

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Oman resmi menjadi negara keempat pada Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya.

Usaha dengan omzet sebesar OMR1 juta atau lebih wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa terhitung sejak 16 April 2021. Pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak 1 Februari hingga 15 Maret 2021.

"Kami memberikan waktu kepada usaha kecil untuk mempersiapkan sistem yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku," kata Kepala Oman Tax Authority (OTA) Saud Al-Shukaili seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Per 1 Juli 2021, pengusaha dengan omzet senilai OMR500.000 hingga OMR1 juta atau setara dengan Rp37,7 miliar diwajibkan untuk memungut PPN. Mereka wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan menjadi PKP pada 1 April hingga 31 Mei 2021.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan usaha dengan omzet senilai OMR250.000 hingga OMR500.000 untuk memungut PPN per 1 Oktober 2021. Mereka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Usaha dengan omzet hanya sebesar OMR38.500 hingga OMR250.000 baru diwajibkan memungutPPN tahun depan atau 1 April 2022. Mereka wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Desember 2021 hingga paling lambat pada 28 Februari 2022.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain adalah negara GCC yang sudah mengenakan PPN pada yurisdiksi. Tarif PPN yang dikenakan oleh Oman sebesar 5% sedangkan Arab Saudi mengenakan PPN dengan tarif 15%.

Saat ini, hanya terdapat 2 negara GCC yang belum mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya, yakni Kuwait dan Qatar. IMF memperkirakan Kuwait akan mulai memberlakukan PPN pada 2022.

Qatar diperkirakan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021. Qatar akan memiliki sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang memiliki peran besar dalam mendukung implementasi PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN