KEPATUHAN PAJAK

Sampaikan SPT Dapat Hadiah, DJP: Bayar & Lapor Pajak Itu Menyenangkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 20:07 WIB
Sampaikan SPT Dapat Hadiah, DJP: Bayar & Lapor Pajak Itu Menyenangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa unit kerja Ditjen Pajak (DJP) memberikan hadiah berupa suvenir bagi wajib pajak yang lapor surat pemberitahuan (SPT) di awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian hadiah kepada WP merupakan inisiatif masing-masing kantor pajak. Langkah tersebut didukung Kantor Pusat DJP sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan sukarela.

“Itu [memberikan suvernir] merupakan inisiatif mereka sendiri, tapi gimmick seperti itu bagus untuk menunjukkan bahwa bayar dan lapor pajak itu menyenangkan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Seperti yang diketahui, beberapa unit kerja DJP memberikan suvenir bagi WP yang menyampaikan SPT lebih awal, salah satunya adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang.

KP2KP yang berlokasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini memberikan suvenir berupa kalender 2020. KP2KP Sengkang menyiapkan sekitar 300 kalender untuk dibagikan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan SPT tahunannya.

Hestu menambahkan ajakan untuk melakukan pelaporan SPT bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Ajakan ini juga dimaksudkan untuk memberi kenyamanan wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pasalnya, menjelang batas akhir penyampaian SPT sering terjadi lonjakan pengunjung sistem DJP Online. Fenomena rutin tahunan tersebut tak jarang menimbulkan beban berlebihan kepada sistem yang pada gilirannya berisiko tidak berjalan normal.

Oleh karna itu, imbauan dilakukan sejak Januari 2020 atau dua bulan lebih awal dari batas akhir penyampaian SPT orang pribadi di akhir Maret 2020. Dengan imbauan tersebut, beban sistem diharapkan dapat terdistribusi secara merata dan tidak menumpuk di akhir periode penyampaian SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP