ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:00 WIB
Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi repatriasi atau investasi yang telah disampaikan lewat e-reporting PPS.

Bila terdapat kesalahan dalam laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS perlu menyampaikan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Di e-reporting PPS memang tidak bisa dilakukan pembetulan. Jika ada kesalahan pengisian silakan wajib pajak konfirmasi ke KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Apabila belum menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 31 Mei 2023.

WP yang Hanya Deklarasi Harta Tak Perlu Lapor di e-Reporting PPS

Perlu dicatat, kewajiban pelaporan realisasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang hanya mendeklarasikan harta di dalam negeri atau di luar negeri tanpa melakukan repatriasi atau investasi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui e-reporting PPS.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap