KEPABEANAN

Saat Harga Komoditas Bersubsidi Lagi Tinggi, Ini Tantangan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Mei 2022 | 09.30 WIB
Saat Harga Komoditas Bersubsidi Lagi Tinggi, Ini Tantangan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengawasi pelanggaran ketentuan kepabeanan, terutama di tengah tingginya harga komoditas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak sekali potensi terjadinya pelanggaran ketentuan kepabeanan pada saat harga komoditas sangat tinggi dan pemerintah juga tetap memberikan subsidi.

“Karena orang bisa menyelundupkan barang-barang yang kita subsidi. Ini menjadi tantangan untuk Bea Cukai yang akan kita kawal,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan bea masuk dan bea keluar pada periode Januari—April 2022 tercatat tumbuh positif. Kinerja bea masuk tercatat senilai Rp15,31 triliun atau tumbuh 33,20% secara tahunan.

Kinerja bea masuk dipengaruhi peningkatan kinerja impor nasional yang tumbuh 28,52% sebagai dampak perbaikan ekonomi. Pertumbuhan dari sektor perdagangan terutama berasal dari bea masuk atas gas dan kendaraan yang menjadi indikasi pemulihan permintaan dan mobilitas masyarakat.

Adapun tumbuhnya sektor industri pengolahan didorong naiknya impor barang prapabrikasi dan gula. Sektor pertambangan dan penggalian ditopang komoditas besi baja dan kendaraan angkut, yang menjadi indikasi bergeraknya industri dalam negeri.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea keluar pada periode Januari—April 2022 tercatat tumbuh 102,05% secara tahunan. Penerimaan bea keluar tembaga tumbuh 162,17% karena adanya peningkatan volume impor dan kenaikan harga tembaga.

Penerimaan bea keluar CPO dan turunannya tumbuh 90,22%. Kinerja ini dipengaruhi tarif bea keluar maksimal dan pengenaan bea keluar pada produk turunannya. Dampak kebijakan pelarangan ekspor belum terlihat karena baru diberlakukan pada akhir bulan, yakni 28 April 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.