FILIPINA

RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:30 WIB
RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - RUU yang memperluas cakupan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan segera dibahas dalam sidang pleno senat.

Ketua Komite Senat Sherwin Gatchalian menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha PMSE di dalam dan luar negeri.

"RUU ini akan menggarisbawahi perlunya layanan digital yang disediakan oleh penyedia layanan digital di luar negeri dikenakan PPN jika dikonsumsi di dalam wilayah negara kita," katanya, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Gatchalian mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur pengenaan PPN layanan digital yang disediakan oleh perusahaan di dalam negeri. Sedangkan melalui RUU, pemerintah akan dapat mulai pengenaan PPN PMSE dari penyedia layanan di luar negeri.

Dia pun berharap RUU ini mampu menghilangkan berbagai ambiguitas dalam ketentuan PPN PMSE. Alasannya, ambiguitas berpotensi membuat upaya pemungutan PPN PMSE tidak optimal.

RUU akan mewajibkan semua pelaku usaha PMSE untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN sebesar 12% kepada otoritas. Namun, RUU akan tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPN atas layanan pendidikan online, termasuk kursus, seminar, dan pelatihan online oleh lembaga pendidikan swasta atau pemerintah yang terakreditasi.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Dengan ketentuan ini, tujuan akhir kami jelas. Kami berkomitmen untuk membuka jalan bagi kesetaraan persaingan usaha di antara penyedia layanan digital," ujarnya gmanetwork.com.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan proyeksi PPN PMSE berpotensi menambah penerimaan negara senilai PHP83,3 miliar Rp23,29 triliun pada 2024 hingga 2028. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD