KURS PAJAK 05 APRIL 2023 - 11 APRIL 2023

Rupiah Perkasa! Menguat terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 April 2023 | 09:03 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.079 atau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.304 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.085,14 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.222,93 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.415,19 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.437,81 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.343,91 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.485,71 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.354,98. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.508,01 per euro.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.18/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 05 April 2023 - 11 April 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.079,00 -225,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.085,14 -137,79
3 Dolar Kanada (CAD) 11.110,37 -49,03
4 Kroner Denmark (DKK) 2.195,49 -21,07
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.920,93 -29,33
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.415,19 -22,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.408,39 -115,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.447,22 -9,32
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.597,23 -159,45
10 Dolar Singapura (SGD) 11.343,91 -141,80
11 Kroner Swedia (SEK) 1.453,01 -24,83
12 Franc Swiss (CHF) 16.452,81 -162,47
13 Yen Jepang (JPY) 11.408,27 -240,76
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,18 -0,11
15 Rupee India (INR) 183,22 -2,25
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.164,18 -814,80
17 Rupee Pakistan (PKR) 53,18 -0,84
18 Peso Philipina (PHP) 277,19 -3,81
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.016,18 -57,43
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,43 -0,56
21 Bath Thailand (THB) 440,11 -7,14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.343,76 -145,53
23 Euro Euro (EUR) 16.354,98 -153,03
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.191,75 -38,58
25 Won Korea (KRW) 11,59 -0,18

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia