KURS PAJAK 14 JULI 2021-20 JULI 2021

Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Juli 2021 | 13.30 WIB
Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah dipatok melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.513. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.500 per dolar AS.

Sementara terhadap dolar Australia, rupiah menguat. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.875,30 per dolar Australia. Patokan itu mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu senilai Rp10.914,13 per dolar Australia.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.485,63 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.491,53 per ringgit Malaysia. Artinya, rupiah menguat terhadap ringgit Malaysia.

Selain itu, rupiah juga menguat terhadap dolar Singapura. Kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.763,96 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion lebih rendah dari posisi pekan lalu senilai Rp10.780,07 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.179,20. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.243,90. Artinya, rupiah menguat terhadap euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14 Juli 2021 - 20 Juli 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.513,0013,00
2Dolar Australia (AUD)10.875,30-38,83
3Dolar Kanada (CAD)11.677,18-41,24
4Kroner Denmark (DKK)2.310,27-8,62
5Dolar Hongkong (HKD)1.868,400,82
6Ringgit Malaysia (MYR)3.485,63-5,90
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.170,004,32
8Kroner Norwegia (NOK)1.672,86-20,30
9Poundsterling Inggris (GBP)20.043,08-22,65
10Dolar Singapura (SGD)10.763,96-16,11
11Kroner Swedia (SEK)1.690,92-8,43
12Franc Swiss (CHF)15.746,6215,01
13Yen Jepang (JPY)13.120,8147,87
14Kyat Myanmar (MMK)8,84-0,13
15Rupee India (INR)194,57-0,57
16Dinar Kuwait (KWD)48.137,73-47,26
17Rupee Pakistan (PKR)91,45-0,27
18Peso Philipina (PHP)293,00-4,63
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.869,273,27
20Rupee Sri Lanka (LKR)72,900,13
21Bath Thailand (THB)449,19-4,11
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.757,50-27,38
23Euro Euro (EUR)17.179,20-64,70
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.240,87-1,55
25Won Korea (KRW)12,78-0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.