KURS PAJAK 8 DESEMBER - 14 DESEMBER 2021

Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:31 WIB
Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.272 per dolar AS.

Penguatan rupiah hanya berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.186,84 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.264,85 per dolar Australia.

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.398,74 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.387,93 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.496,32 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.436,42 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.245,24. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.044,36 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Desember - 14 Desember 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.360,00 88,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.186,84 -78,01
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.220,17 -21,54
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.184,58 27,04
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.842,11 11,38
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.398,74 10,81
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.777,88 -59,39
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.582,12 -9,27
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.079,58 23,30
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.496,32 59,90
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.582,46 11,54
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.609,84 294,12
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 12.699,02 271,25
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 8,01 0,01
15 Rupee India (INR) India 191,29 -0,23
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.472,25 293,98
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 81,55 0,04
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 285,05 2,31
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.827,59 23,28
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 71,01 0,50
21 Bath Thailand (THB) Thailand 425,09 -4,06
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.491,17 30,23
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.245,24 200,88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.252,63 20,05
25 Won Korea (KRW) Korea 12,14 0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan