KURS PAJAK 8 DESEMBER - 14 DESEMBER 2021

Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Desember 2021 | 08.31 WIB
Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.272 per dolar AS.

Penguatan rupiah hanya berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.186,84 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.264,85 per dolar Australia.

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.398,74 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.387,93 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.496,32 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.436,42 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.245,24. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.044,36 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Desember - 14 Desember 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.360,0088,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.186,84-78,01
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 11.220,17-21,54
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.184,5827,04
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.842,1111,38
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.398,7410,81
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.777,88-59,39
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.582,12-9,27
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 19.079,5823,30
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.496,3259,90
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.582,4611,54
12Franc Swiss (CHF)Swiss 15.609,84294,12
13Yen Jepang (JPY)Jepang 12.699,02271,25
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 8,010,01
15Rupee India (INR)India 191,29-0,23
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 47.472,25293,98
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 81,550,04
18Peso Philipina (PHP)Philipina 285,052,31
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.827,5923,28
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 71,010,50
21Bath Thailand (THB)Thailand 425,09-4,06
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.491,1730,23
23Euro Euro (EUR)Euro 16.245,24200,88
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.252,6320,05
25Won Korea (KRW)Korea 12,140,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.