KURS PAJAK 3 FEBRUARI - 9 FEBRUARI 2021

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 09:15 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif terhadap mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Mata uang Garuda masih menguat terhadap euro tapi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.085. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.066 per dolar AS.

Rupiah melanjutkan penguatan terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.811,19 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.873,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Adapun nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.482,30 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.479,06 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.603,33 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.604,84 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.085,79. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.087,53 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Februari 2021 - 9 Februari 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.085,00 19,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.811,19 -62,05
3 Dolar Kanada (CAD) 11.023,59 -60,62
4 Kroner Denmark (DKK) 2.297,09 0,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.816,72 2,31
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.482,30 3,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.126,97 27,03
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.640,09 -17,40
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.318,16 76,40
10 Dolar Singapura (SGD) 10.603,33 -1,51
11 Kroner Swedia (SEK) 1.687,70 -4,36
12 Franc Swiss (CHF) 15.836,20 -22,28
13 Yen Jepang (JPY) 13.507,37 -55,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,59 0,04
15 Rupee India (INR) 193,01 0,45
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.520,40 91,02
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,72 0,15
18 Peso Philipina (PHP) 292,92 0,30
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.754,91 5,51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 73,17 1,44
21 Bath Thailand (THB) 470,26 1,09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.605,72 10,73
23 Euro Euro (EUR) 17.085,79 -1,74
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.176,20 5,19
25 Won Korea (KRW) 12,65 -0,12

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:31 WIB KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan