KURS PAJAK 24-30 OKTOBER 2018

Rupiah Berbalik Menguat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Oktober 2018 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Menguat

Ilustrasi (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan dolar AS terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti. Rupiah tercatat menguat terhadap hampir seluruh mata uang asing untuk kurs pajak periode 24 Oktober - 30 Oktober 2018.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp15.187. Nilai kurs ini mengalami penurunan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.215 per dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs pajak dalam dolar Australia juga tercatat melemah pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kanguru itu berada di posisi Rp10.774,29 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.821,68.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun nilai tukar rupiah terhadap dolar Singapura juga menguat untuk satu pekan ke depan. Mata uang Negeri Merlion itu berada di level Rp11.005,74 per dolar Singapura. Nilai kurs ini tercatat turun tipis dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp11.041,22.

Penguatan nilai tukar rupiah juga diikuti terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di level Rp3.652,47 per ringgit Malaysia. Angka ini turun dari posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp3.662,30

Mata uang zona Eropa pun tercatat melemah terhadap rupiah. Kurs pada pekan ini dipatok senilai Rp17.430,27 per euro. Kurs pajak untuk euro ini mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.600,18.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Rupiah hanya melemah terhadap empat mata uang asing. Keempat mata uang itu adalah dolar Selandia Baru, rupe India, peso Filipina, dan bath Thailand.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24-30 Oktober 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15,187.00 -28.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,774.29 -47.39
3 Dolar Kanada (CAD) 11,609.31 -77.48
4 Kroner Denmark (DKK) 2,336.28 -22.84
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,937.18 -4.59
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,652.47 -9.83
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,958.76 38.41
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,841.31 -17.57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,783.28 -264.96
10 Dolar Singapura (SGD) 11,005.74 -35.48
11 Kroner Swedia (SEK) 1,686.73 -4.83
12 Franc Swiss (CHF) 15,249.73 -126.83
13 Yen Jepang (JPY) 13,492.24 -81.50
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.57 -0.11
15 Rupee India (INR) 206.45 0.66
16 Dinar Kuwait (KWD) 50,087.73 -101.29
17 Rupee Pakistan (PKR) 113.47 -0.72
18 Peso Philipina (PHP) 281.98 0.90
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4,047.67 -7.97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.38 -0.80
21 Bath Thailand (THB) 465.50 1.32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11,069.35 -37.96
23 Euro Euro (EUR) 17,430.27 -169.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,189.02 -11.93
25 Won Korea (KRW) 13.42 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini