KURS PAJAK 18 - 24 AGUSTUS 2021

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.388. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18—24 Agustus 2021 tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.371 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.570 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.615,85 per dolar Australia.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ringgit Malaysia juga masih melemah terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.397,80 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.405,42 per ringgit Malaysia.

Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.596,55 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.633,70 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.881,73. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.019,68 per euro.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Agustus 2021 - 24 Agustus 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.388,00 17,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.570,00 -45,85
3 Dolar Kanada (CAD) 11.483,76 6,01
4 Kroner Denmark (DKK) 2.269,93 -18,43
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.848,95 0,86
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.397,80 -7,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.086,56 -15,40
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.619,42 -8,64
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.901,48 -87,45
10 Dolar Singapura (SGD) 10.596,55 -37,15
11 Kroner Swedia (SEK) 1.654,27 -15,07
12 Franc Swiss (CHF) 15.604,19 -254,25
13 Yen Jepang (JPY) 13.032,84 -94,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,72 0,02
15 Rupee India (INR) 193,55 -0,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.800,83 9,68
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,90 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 285,39 -2,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.836,43 4,41
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,12 0,08
21 Bath Thailand (THB) 430,82 -2,75
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.595,84 -22,07
23 Euro Euro (EUR) 16.881,73 -137,95
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.219,60 -3,35
25 Won Korea (KRW) 12,44 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak