KURS PAJAK 21 OKTOBER - 27 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Laju penguatan rupiah terhenti pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.768. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk 21—27 Oktober 2020 tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp14.746 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.511,27 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.578,93 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak terhadap rupiah dengan posisi Rp3.560,41 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik tipis dari posisi minggu lalu senilai Rp3.555,60 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.870,01 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.858, 63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.317,25. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.371,14 per euro.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Oktober 2020 - 27 Oktober 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.768,00 22,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.511,27 -67,66
3 Dolar Kanada (CAD) 11.208,26 39,74
4 Kroner Denmark (DKK) 2.326,58 -7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.905,53 2,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.560,41 4,81
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.784,98 30,93
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.585,42 -10,26
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.110,68 -1,35
10 Dolar Singapura (SGD) 10.870,01 11,38
11 Kroner Swedia (SEK) 1.669,88 5,20
12 Franc Swiss (CHF) 16.144,83 23,92
13 Yen Jepang (JPY) 14.014,04 71,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,14 0,02
15 Rupee India (INR) 201,35 0,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.279,19 132,78
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,46 0,55
18 Peso Philipina (PHP) 303,80 -1,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.937,04 6,03
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,52 0,12
21 Bath Thailand (THB) 473,34 -0,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.864,22 4,55
23 Euro Euro (EUR) 17.317,25 -53,89
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,65 7,93
25 Won Korea (KRW) 12,89 0,11

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya