KURS PAJAK 21 OKTOBER - 27 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Oktober 2020 | 09.24 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Laju penguatan rupiah terhenti pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.768. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk 21ā€”27 Oktober 2020 tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp14.746 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.511,27 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.578,93 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak terhadap rupiah dengan posisi Rp3.560,41 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik tipis dari posisi minggu lalu senilai Rp3.555,60 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.870,01 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.858, 63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp17.317,25. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.371,14 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Oktober 2020 - 27 Oktober 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.768,0022,00
2Dolar Australia (AUD)10.511,27-67,66
3Dolar Kanada (CAD)11.208,2639,74
4Kroner Denmark (DKK)2.326,58-7,70
5Dolar Hongkong (HKD)1.905,532,88
6Ringgit Malaysia (MYR)3.560,414,81
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.784,9830,93
8Kroner Norwegia (NOK)1.585,42-10,26
9Poundsterling Inggris (GBP)19.110,68-1,35
10Dolar Singapura (SGD)10.870,0111,38
11Kroner Swedia (SEK)1.669,885,20
12Franc Swiss (CHF)16.144,8323,92
13Yen Jepang (JPY)14.014,0471,08
14Kyat Myanmar (MMK)11,140,02
15Rupee India (INR)201,350,16
16Dinar Kuwait (KWD)48.279,19132,78
17Rupee Pakistan (PKR)90,460,55
18Peso Philipina (PHP)303,80-1,06
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.937,046,03
20Rupee Sri Lanka (LKR)79,520,12
21Bath Thailand (THB)473,34-0,03
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.864,224,55
23Euro Euro (EUR)17.317,25-53,89
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.200,657,93
25Won Korea (KRW)12,890,11

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.