KURS PAJAK 21 OKTOBER - 27 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Laju penguatan rupiah terhenti pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.768. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk 21—27 Oktober 2020 tersebut naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp14.746 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.511,27 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.578,93 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak terhadap rupiah dengan posisi Rp3.560,41 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik tipis dari posisi minggu lalu senilai Rp3.555,60 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.870,01 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp10.858, 63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.317,25. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.371,14 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Oktober 2020 - 27 Oktober 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.768,00 22,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.511,27 -67,66
3 Dolar Kanada (CAD) 11.208,26 39,74
4 Kroner Denmark (DKK) 2.326,58 -7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.905,53 2,88
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.560,41 4,81
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.784,98 30,93
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.585,42 -10,26
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.110,68 -1,35
10 Dolar Singapura (SGD) 10.870,01 11,38
11 Kroner Swedia (SEK) 1.669,88 5,20
12 Franc Swiss (CHF) 16.144,83 23,92
13 Yen Jepang (JPY) 14.014,04 71,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,14 0,02
15 Rupee India (INR) 201,35 0,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.279,19 132,78
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,46 0,55
18 Peso Philipina (PHP) 303,80 -1,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.937,04 6,03
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,52 0,12
21 Bath Thailand (THB) 473,34 -0,03
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.864,22 4,55
23 Euro Euro (EUR) 17.317,25 -53,89
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,65 7,93
25 Won Korea (KRW) 12,89 0,11

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:31 WIB KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru